Penyimpangan Distribusi Zakat, Bagaimana Solusi Islam?
Oleh: Lia Sulastri | Ibu Rumah Tangga Pendidik Generasi
Untuk membantu masyarakat terutama dalam rangka memperbaiki rumah tinggal Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) akhirnya turun tangan untuk ikut serta dalam mengentaskan rumah tak layak huni. Dilansir dari Jurnal Soreang, ustadz Alit Nur Hayat menyatakan bahwa BAZNAS kabupaten Bandung selalu terbuka kepada siapa saja yang ingin mengusulkan perbaikan rumah tak layak huni. Dengan mempersilahkan untuk membuat permohonan kepada aparat setempat untuk dapat segera dilayani ( Kamis, 12 nov 2020 ).
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI no.8 tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh ( ZIS ) pada tingkat nasional. Ini artinya bahwa tugas dan fungsi utama BAZNAS adalah mengumpulkan dan menyalurkan harta yang diberikan oleh kelompok yang mampu ( aghniya ) dalam bentuk zakat, infaq dan shodaqoh kepada golongan masyarakat yang tidak mampu ( dhuafa ) untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf ekonomi serta memperkuat solidaritas diantara sesama muslim.
Namun pada kenyataanya, praktik-praktik penyaluran zakat ini terkadang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Zakat yang seyogyanya wajib diberikan kepada delapan golongan penerima zakat ( mustahik ) kini beralih fungsi menjadikan dana zakat digunakan untuk mengembangkan pembangunan rumah tak layak huni.
Allah SWT berfirman : ” Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, Amil zakat, yang dilunakkan hatinya ( muallaf ), untuk ( memerdekakan ) hamba sahaya, untuk ( membebaskan ) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. ” ( QS. At-Taubah : 60 ).
Kebutuhan pokok rakyat termasuk di dalamnya adalah kebutuhan rumah tinggal merupakan tugas dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Karena tugas dan fungsi negara adalah sebagai pelayan rakyat. Namun dalam negara demokrasi yang berasaskan sekulerisme dan kapitalisme menjadikan negara abai terhadap kebutuhan pokok rakyatnya sendiri. Alih-alih memakmurkan rakyat, justru negara menyerahkan tugas dan fungsinya untuk menyediakan rumah tinggal layak huni kepada BAZNAS yang jelas-jelas dananya di ambil dari penghimpunan zakat.
Semakin sulitnya rakyat mendapatkan kehidupan yang layak termasuk rumah tinggal, membuktikan bahwa negara tidak berpihak kepada rakyat. Rakyat hanya dibebankan dengan segudang kewajiban tanpa bisa menerima haknya secara penuh.
Zakat merupakan institusi resmi syariat Islam untuk menciptakan kesejahteraan sosial-ekonomi yang berkeadilan sehingga pembangunan ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat.
Wallaahu’alam bishshowwab

Comments
Post a Comment